
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar juga menjadi acuan pihaknya untuk menghentikan operasional kereta api di Provinsi Sumbar.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan seluruh biaya tiketnya dikembalikan 100 persen.
Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi. (Mendrofa/Humas)
Be First to Comment